kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020


Rabu, 17 Juni 2020 / 09:19 WIB
Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/20


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak yang menanti-nanti dirilisnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, ternyata, Sekretariat Negara mengonfirmasi UU Minerba yang baru sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 lalu.

Beleid tersebut merupakan pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Hal itu dikemukakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. "UU Minerba sudah ditandatangan Presiden tanggal 10 Juni," kata Lydia kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).

Sayangnya, Lydia belum bersedia untuk menjelaskan lebih detail terkait kelanjutan proses pengundangan UU Minerba baru, yakni penomoran, pemberian Lembaran Negara, dan penerbitan kepada publik. Dia hanya bilang, bahwa hal itu masih diproses. "Sabar, sedang proses," sebut Lydia.

Baca Juga: UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU

Dari informasi yang sampai kepada Kontan.co.id, UU Minerba baru itu diundangkan sebagai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Sebelumnya, Kontan.co.id memberitakan bahwa sejumlah kalangan menyoroti soal lambatnya pengundangan dan penerbitan UU Minerba baru itu. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, misalnya, menagih pemerintah untuk segera menerbitkan UU Minerba yang baru.

Baca Juga: Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru

Menurutnya, proses penomoran undang-undang dan pengundangan dalam Lembaran Negara seharusnya dilakukan dengan cepat setelah naskah perubahan UU diteken Presiden. Proses tersebut berada di Sekretariat Negara dan juga Kementerian hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).




TERBARU

[X]
×