Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi, dari Pertambangan hingga Logistik

Kompas.com - 05/06/2020, 09:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuka kembali sembilan sektor ekonomi dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman Covid-19 atau dikenal sebagai new normal di 102 kabupaten/kota.

Sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, serta logistik dan transportasi barang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif telah dimulai.

Baca juga: Gugus Tugas: Kepala Daerah Berwenang Putuskan Pelonggaran PSBB di Zona Hijau

"Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," ujar Doni dikutip dari siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Pelaksanaan program berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19.

Doni mengatakan, dalam pembukaan sektor ekonomi ini, gugus tugas telah mempertimbangkan risiko penularan dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Indikator kesehatan masyarakat tersebut berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek lainnya juga dilakukan.

Ketiga aspek itu meliputi aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Baca juga: Gugus Tugas Minta Kepala Daerah Lakukan Penilaian soal Status Penularan Covid-19

Doni mengatakan, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut akan dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pembukaan sektor tersebut harus diawali dengan tahapan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap terlebih dahulu.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.

Baca juga: Ekonomi Akan Pulih Ketika Pandemi Bisa Diatasi...

 

Dalam hal ini, kata Doni, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas tersebut wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi transmisi lokal ke masyarakat luas.

Perusahaan bersangkutan wajib melakukan tes secara masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan bersama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com