Virus Corona
Jokowi Minta KPK Awasi Bansos Agar Tidak Dikorupsi
Jokowi pun berharap, pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik-praktik korupsi bansos.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Jokowi pun berharap, pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik-praktik korupsi bansos.
Hal itu disampakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).
"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara juga menyoroti masalah prosedur yang berbelit-belit terkait penyaluran bansos bagi warga yang terkena dampak virus corona (Covid-19).
Untuk itu, Jokowi menginstruksikan agar penyederhanaan aturan dalam penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak.
Sehingga, masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima bansos tanpa persyaratan yang berbelit-belit.
"Kecepatan yang kita inginkan agar bansos segera sampai di masyarakat ternyata memang di lapangan banyak kendala dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit. Pada situasi yang tidak normal, yang bersifat extraordinary, sekali lagi ini butuh kecepatan," ucap Jokowi.
"Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," jelasnya.
KPK Pastikan Mengawasi
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengambil langkah-langkah antisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran selama pandemi virus corona (Covid-19).
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, langkah antisipasi KPK adalah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, Kemendagri, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi wabah virus Covid-19 tersebut.
Misalnya, ia mengatakan titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa.