Disahkan Jokowi, Ini Postur APBN 2020 yang Baru

Disahkan Jokowi, Ini Postur APBN 2020 yang Baru

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2020 11:17 WIB
Infografis APBN 2018
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dengan begitu postur APBN tahun anggaran 2020 yang terbaru pun sudah resmi dijalankan. Beleid ini mengatur perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020.

Mengutip lampiran Perpres 72/2020, Jumat (26/6/2020), defisit anggaran ditetapkan sebesar 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka defisit didapat lantaran pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.699,9 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.739,1 triliun.

Target pendapatan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun ini mengalami penurunan 3,46% dari target yang tertera pada Perpres 54/2020 yang sebesar Rp 1.760,9 triliun. Sedangkan anggaran belanja yang sebesar Rp 2.739,1 triliun mengalami peningkatan 5% dibandingkan dengan target di Perpres 54/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target pendapatan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun itu berasal dari beberapa sektor, pertama perpajakan yang ditarget Rp 1.404,5 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 294,1 triliun, dan hibah sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara anggaran belanja negara Rp 2.739,1 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.975,2 triliun. Di dalam anggaran tersebut tercatat Rp 358,8 triliun merupakan tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19. Sedangkan sisanya untuk transfer ke daerah dan dana desa yang sebesar Rp 763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp 5 triliun.

ADVERTISEMENT

Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tangga diundangkan," bunyi beleid itu.

Perpres 72/2020 diteken Presiden Jokowi pada tanggal 24 Juni dan diundangkan pada tanggal 25 Juni oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.



Simak Video "Gaya Jokowi Bersepeda Keliling Mataram Bareng Mentan Andi Amran"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)