Presiden Joko Widodo. ANT/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo. ANT/Sigid Kurniawan

Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat

Nur Azizah • 08 Oktober 2020 13:06
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
 
Tim bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat. Jokowi menunjukkan Wakil Presiden Ma'aruf Amin sebagai ketua dewan pengarah.
 
Anggota terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Sedangkan Ketua Pelaksanaan diemban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 9, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Tugas ketua pelaksana ialah menyiapkan dan merumuskan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kemudian, memantau mengevaluasi dan mengendalikan kebijakan dan rencana aksi tersebut.
 
"Lalu, menyelesaikan permasalahan dan isu-isu strategis pelaksanaan kebijakan dan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat," isi aturan tersebut.
 
Pasal 10 menyebut tim pelaksana boleh didukung kelompok kerja. Mereka juga diizinkan melibatkan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
 
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Papua Barat, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah, dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15.
 
Keppres diteken Jokowi pada 19 September 2020. Aturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif