Dalam bisnis maupun industri banyak sekali istilah yang dapat digunakan dan berlaku untuk situasi tertentu. Penggunaan istilah-istilah tersebut tentu saja berdasarkan situasi yang sedang terjadi, seperti istilah merger dan akuisisi.
Banyak orang yang beranggapan kedua istilah tersebut, yaitu merger dan akuisisi memiliki arti yang sama. Padahal terdapat perbedaan, meski kalau dilihat secara luas memang merupakan upaya penggabungan dua perusahaan yang sedang dalam kondisi menurun, butuh pengembangan lebih lanjut, sedang dalam upaya perluasan pasar, dan sebagainya.
Definisi Merger
Pengertian dan definisi merger dapat diartikan sebagai penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang sudah membubarkan diri untuk bisa membentuk perusahaan baru dengan nama yang baru. Artinya, perusahaan-perusahaan yang melakukan merger tidak lagi berdiri sendiri atau menjalankan usaha dengan cara yang lama, namun sudah harus dalam satu visi dan misi sesuai dengan nama dan konsep usaha yang baru.
Beberapa perusahaan dengan kapasitas yang sama sudah menyetujui untuk mengintegrasikan serta menggabungkan aktivitas operasionalnya ke dalam satu perusahaan tunggal. Dalam perusahaan baru nantinya akan terdapat kepemilikan, keuntungan, serta kontrol perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama, itu mengapa dalam perusahaan pintar saja tidak cukup.
Perusahaan dapat melakukan merger dengan tujuan untuk menyatukan kekuatan dalam kolaborasi, sumber daya, hingga untuk mengatasi berbagai kelemahan, kemudian kembali beroperasi dengan cara dan sistem usaha yang lebih baik. Selain itu, persaingan bisnis juga bisa dikurangi demi mendatangkan keuntungan bagi semua pihak.
Setiap pemegang saham pada perusahaan yang terlibat juga sudah pasti perlu menyesuaikan diri dengan sistem dan aturan yang baru, di mana biasanya segala sesuatunya telah dinegosiasikan dan mencapai kesepakatan sebelum merger dilakukan.
Apa Itu Akuisisi?
Perbedaan merger dan akuisisi dapat dikatakan berbeda tipis sehingga perlu memahami definisi dari masing-masing serta konsepnya. Untuk akuisisi dapat diartikan sebagai pembelian atau pengambilalihan sebuah perusahaan oleh perusahaan lain. Sekilas definisi ini memang cukup mirip dengan arti dari merger.
Namun tetap saja terdapat konsep yang membedakan keduanya. Akuisisi akan dilakukan dengan memberikan aset perusahaan atau kepemilikan saham di perusahaan lama kepada perusahaan baru dengan batas jumlahnya harus lebih dari 51%. Perusahaan yang membeli saham akan memiliki kendali atas aktivitas perusahaan yang diakuisisi.
Meskipun perusahaan yang melakukan akuisisi memiliki kendali, perusahaan yang diakuisisi juga tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa meskipun tidak secara mandiri. Dari definisi ini Anda tentu sudah dapat melihat adanya perbedaan antara merger dan akuisisi dari konsep dan penerapannya.
Perusahaan yang mengakuisisi dikenal sebagai pengakuisisi atau Acquiring Company. Sementara perusahaan yang diakuisisi dikenal sebagai target atau Target Company. Perusahaan pengakuisisi cenderung memiliki kekuatan dalam berbagai hal dibandingkan dengan perusahaan yang diakuisisi.
Mana yang Lebih Baik?
Untuk hal ini tentu dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, hingga kebutuhan dari masing-masing perusahaan. Jika Anda bertanya lebih baik merger atau akuisisi, jawabannya akan bersifat kondisional. Namun melihat dari penggunaannya di tengah dunia bisnis saat ini, merger sudah tidak begitu digunakan sebagai strategi dalam bisnis.
Lain halnya dengan akuisisi yang menggabungkan dua perusahaan agar bisa maju bersama-sama. Tingkat kepopuleran akuisisi sangat tinggi diakibatkan persaingan bisnis yang semakin ketat. Akuisisi juga cenderung lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan merger.
Persyaratan formalitas hukum yang dibutuhkan tidak terlalu banyak ketika Anda perlu melakukan akuisisi terhadap suatu perusahaan. Lain halnya dengan merger yang membutuhkan formalitas dan dokumen yang lebih banyak karena terjadi pembubaran perusahaan dan pembangunan perusahaan yang baru. Meski begitu, merger tetap perlu dilakukan untuk situasi tertentu terutama sebagai upaya untuk tetap menjalankan atau menyelamatkan bisnis.
Di antara banyaknya perbedaan dari merger dan akuisisi, tujuan keduanya tetaplah sama, yaitu sebagai strategi mempertahankan, mengembangkan atau mendapatkan lebih banyak keuntungan. Keuntungan yang dimaksudkan di sini, bisa meliputi sinergi, manfaat finansial, daya saing, hingga hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.