Unduh Aplikasi QuBisa
15 point

Pengertian Kekerasan dalam Hubungan

2.6k views · 18 December, 2021

Share
Tika Ayu Rachmawati

Tika Ayu Rachmawati

Adakah di antara Sobat QuBisa yang pernah mengalami kekerasan dalam pacaran atau hubungan? Kekerasan dalam suatu hubungan kalau dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan istilah abusive relationship. Bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa terjadi di dalam hubungan keluarga, pacaran, pertemanan, dan yang sering terjadi biasanya di dalam pernikahan.

Jenis Kekerasan dalam Hubungan

Jika diperhatikan, kekerasan dalam hubungan ini muncul dari pola relasi dengan orang terdekat Anda, terutama pasangan. Apa sih arti abusive relationship itu sebenarnya? Kalau relationship artinya hubungan antara dua orang atau lebih, maka abusive relationship adalah pola hubungan antara dua orang atau lebih yang di dalamnya terdapat tindakan pemaksaan atau kekerasan. Ini terntu saja termasuk ke dalam toxic relationship.

Ciri-ciri hubungan yang masuk dalam abusive relationship, di antaranya mencintai secara berlebihan hingga mengisolasi dan membuat Anda jadi tidak bisa berteman dengan orang lain. Mulai dari smartphone dan akses komunikasi dengan orang lain pun dibatasi. Selain itu bisa juga berupa perasaan cemburu yang terus menerus hingga membuat Anda terkekang, pasangan sering memanipulasi, mengintimidasi, bahkan mengancam Anda, atau bisa dalam bentuk over protective.

Kekerasan ini tidak muncul sesekali, tetapi dengan pola yang berulang. Awalnya dimaknai sebagai bentuk kasih sayang, tetapi justru menjadi tekanan. Abusive relationship juga kerap disebut dengan istilah dating abuse. Nah, siapa saja yang berpotensi terkena dating abuse ini pada umumnya? Pelajari semuanya pada video microlearning di atas agar Anda bisa menghindari jenis relationship yang tidak sehat ini.

Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu kasus baru. Terlebih dengan banyaknya stigma yang melekat pada diri perempuan. Belum lagi anggapan bahwa tubuh perempuan adalah objek seksual, sehingga memunculkan komentar-komentar yang bisa meruntuhkan kepercayaan diri mereka.

Dari website resmi kemenpppa.go.id, pengertian kekerasan dalam perempuan bisa diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan orang yang menjadi korban mengalami penderitaan fisik, mental, maupun sosial. Tindakan yang termasuk dalam kekerasan, misalnya pengancaman, pemaksaan, merampas kebebasan dengan cara yang sewenang-wenang, baik secara lingkup publik yang luas maupun dalam kehidupan pribadi.

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT

Isu mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah ada sejak tahun 2014. Maka dari itulah, pemerintah mulai menyoroti hal tersebut. Walaupun begitu, tidak dimungkiri bahwa dalam penerapannya di lapangan memang terkesan lambat. Ya, ada banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa proses mengurangi kasus kejadian kekerasan ini terkesan lambat dan masih banyak terjadi.

Lalu lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan gerakan perempuan di Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut definisi dan pengertian KDRT akhirnya jadi diperluas, termasuk tindakan kriminalitas pelecehan seksual dan pengakuan hak-hak korban.

Namun sayangnya, hingga hari ini, kejadian kekerasan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga. Bahkan masih dalam hubungan pacaran pun sudah bisa ada tindak kekerasan. Jadi, sebaiknya Anda harus berhati-hati ketika menjalin hubungan apa pun bentuknya.

Tak hanya meningkatkan hard skill saja, di aplikasi belajar online QuBisa, masih banyak video microlearning dan kursus online gratis lainnya yang membahas tentang soft skill yang berkaitan dengan psychology relationship, red flags, dan hubungan asmara lainnya seperti berikut:

  1. Apa Itu Friends with Benefits (FWB) dan Bahayanya
  2. Efek Bagi Korban Ghosting
  3. 3 Jenis Kebosanan dalam Percintaan, Apakah Kamu Termasuk di Dalamnya?

0Comments

no profile