Ketua KPK: Kami Terus Cari Harun Masiku

CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2020 11:48 WIB
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap ke anggota KPU pada pekan lalu, politikus PDIP Harun Masiku masih buron.
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Pembongkaran kasus itu dimulai saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada sejumlah orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1).

Ia menambahkan saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kendati demikian, Firli belum memberi jawaban lanjutan apakah maksud kerja sama tersebut adalah pengajuan pencekalan atau bukan.

ADVERTISEMENT

"Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka [kerja sama dengan aparat penegak hukum]. Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan ke luar Indonesia," katanya.

Firli melanjutkan penyidik KPK bekerja bukan atas dasar permintaan, tetapi secara profesional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia pun meminta kepada seluruh pihak memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja guna membuat terang benderang suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

"Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain-- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta)-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

(ryn/kid)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER