Share

Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan

Arie Dwi Satrio , Okezone · Jum'at 17 Januari 2020 08:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 01 17 337 2154069 semanggi-i-dan-ii-bukan-pelanggaran-ham-berat-komnas-ham-sikap-jaksa-agung-dipertanyakan-WTvmztoNPU.jpg (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI, pada Kamis, 16 Januari 2020.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan bahwa sikap Jaksa Agung tersebut tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya tak sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Choirul Anam kepada Okezone, Jumat (17/1/2020).

Anam meminta Presiden menjelaskan perbedaan pandangan antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam memutuskan pelanggaran HAM berat. Sebab, sikap Jaksa Agung Burhanuddin sama sekali tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berjanji akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

(Foto: Okezone)

"Komnas HAM masih berpegang teguh pada apa yang dinyatakan oleh Presiden kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018," ucapnya.

Tak hanya itu, Anam meminta agar ST Burhanuddin mengecek kembali informasi terkait laporan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II. Sebab, Komnas HAM telah menerima informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II masuk dam pelanggaran HAM berat.

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung, kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang Berat. Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ucap Anam.

"Karena di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM, dan juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat, kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(qlh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini