KABAR ALAM - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang dilindungi dari dua lokasi berbeda, Kabupaten Gowa dan kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Mei 2023.
Selain 51 ekor burung dilindungi, tim juga mengamankan dua orang tersangka yakni RGL (28) dan UPI (37) di kediamannya masing-masing.
Kedua pelaku yang merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar dilindungi dengan jaringan luas tersebut selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebanyak 51 ekor burung yang dilindungi, dengan rincian Perkici Dora (13 ekor), Nuri Lory/Nuri Sulawesi (37), Kakatua Putih Jambul Putih (1) dan 4 buah sangkar burung.
Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalm siaran pers yang diterima KABARALAM.com, Senin, 29 Mei 2023.
"Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” tambahnya.
Baca Juga: Yadnya Kasada 2023, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Aswin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.***
Artikel Terkait
Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Online Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika, Papua Tengah
Dirjen Gakkum LHK Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kejahatan Tambang dan Lingkungan
Ngaku Bawa Semangka, Ternyata Angkut 37 Batang Kayu Jati Ilegal, 2 Pembalak Liar Ditangkap Gakkum KLHK
Berkas Perkara P21, Gakkum KLHK Serahkan Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel
Bentuk Tim Gabungan dengan PPATK, Gakkum KLHK Mulai Garap Tindak Pidana Pencucian Uang