Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Sita 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Turut Diamankan

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:20 WIB
 Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang dilindungi dari dua lokasi berbeda, Kabupaten Gowa dan kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Mei 2023 (Dok  Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi)
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang dilindungi dari dua lokasi berbeda, Kabupaten Gowa dan kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Mei 2023 (Dok Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi)

 

KABAR ALAM - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung yang dilindungi dari dua lokasi berbeda, Kabupaten Gowa dan kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Mei 2023.

Selain 51 ekor burung dilindungi, tim juga mengamankan dua orang tersangka yakni RGL (28) dan UPI (37) di kediamannya masing-masing.

Kedua pelaku yang merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar dilindungi dengan jaringan luas tersebut selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Baca Juga: Dari Air Terjun Hingga Danau, Curug Tilu Leuwi Opat Bandung Barat Bisa Dinikmati dengan HTM Rp 15 Ribu

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebanyak 51 ekor burung yang dilindungi, dengan rincian Perkici Dora (13 ekor), Nuri Lory/Nuri Sulawesi (37), Kakatua Putih Jambul Putih (1) dan 4 buah sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Diklaim Lengkap dan Terawat, Begini Kondisi Fasilitas Penunjang di Sukageuri View Desa Wisata Cisantana

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalm siaran pers yang diterima KABARALAM.com, Senin, 29 Mei 2023.

"Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” tambahnya.

Baca Juga: Yadnya Kasada 2023, Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Aswin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.***

Editor: Endan Suhendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X