Ahmad Albar Dituntut 16 Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Persidangan pertama kasus Ahmad Albar yang digelar hari ini (Senin, 07/04/08) di Pengadilan Negeri Depok berjalan dengan mulus. Jaksa penuntut umum yang dipimpin Budi Prihatna, mengajukan tuntutan hukum 16 tahun penjara pada tersangka Ahmad Albar.

Tuntutan 16 tahun penjara ini didasarkan atas kesalahan: Pasal 59 tentang Psikotropika, yang didasarkan ditemukannya ekstasi di kamar mandi di kediaman Iyek - panggilan Ahmad Albar; Pasal 62, mengacu ditemukannya boks di kamar tidur Iyek bertuliskan nama Cece yang di dalamnya terdapat shabu-shabu; Hasil tes urine Iyek positif bahwa ia memakai shabu-shabu; Pasal 221 mengacu Iyek diduga membantu menyembunyikan Cece di rumahnya. Cece - yang tertangkap di Apartemen Citra Land, Jakarta Barat - dan suaminya, Chandra merupakan tersangka pengedar narkoba.

Nasib Iyek dalam kasus ini masih belum jelas, dan masih harus menunggu sidang pembuktian yang berlangsung minggu depan.

Sementara itu, Ahmad Albar masih berdalih kalau ada rekayasa dalam kasusnya. Vokalis God Bless ini mengatakan ada ketidaksamaan di antara BAP dan dakwaan. Dia menduga ada rekayasa di balik ini semua. Selain itu, Iyek melihat ketidaksamaan lainnya, yakni tes urine-nya positif sedang tes darahnya negatif.

Iyek juga berterima kasih pada wartawan dan teman-teman yang telah memberikan support yang akan terus mengikuti persidangan sampai pembuktian.  

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/iin/erl)

Editor:

Erlin

REKOMENDASI
TRENDING