Imam S Arifin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Imam S Arifin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Imam S Arifin
Kapanlagi.com - Kali kedua pedangdut senior Imam S Arifin harus menerima vonis berat pengadilan akibat kasus kepemilikan narkoba. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, berikut denda Rp800 juta.

Imam yang ditanggkap 25 Maret 2010 lalu itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, yakni kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu dan juga senjata tajam.

Tanpa didampingi siapapun, kepada pelantun Jandaku ini mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

Meski lebih ringan hukuman yang jatuhkan, Imam tetap merasa tidak puas dan bakal mengajukan banding.

"Aku pasti bandinglah," ucap Imam usai persidangan di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11)

Imam pun menambahkan kalau barang bukti berupa sabu-sabu bukanlah miliknya, sebagaimana yang dituduhkan.

"Dari awal aku sudah ngomong bukan saya yang punya barang (shabu 0.5 gram) itu," tambahnya.

Imam meyakinkan kalau yang dikatakan penyidik sebagai sabu-sabu yang ditemukan di mobilnya, merupakan garam. Dan dia pun tetap menyangkal kalau barang tersebut miliknya, melainkan punya tim narkoba Polsek Metro Cempaka Putih.

"Sampai kapanpun aku akan menuntut keadilan," tutupnya.     

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dis/dar)

Rekomendasi
Trending