Kasus Narkoba Ahmad Albar

Berkas perkara Ahmad Albar alias Iyek sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dinyatakan oleh Kajari Depok, Triono Harianto, Selasa (25/3), di Depok. Dan meski ia tergolong dalam jajaran selebriti, Iyek tidak mendapat keistimewaan sama sekali. Triono beralasan, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa.
Rabu, 26 Maret 2008 23:15
Ahmad Albar di Mabes Polri, Selasa (25/3)
Hak Cipta: kapanlagi.com/wawan
1/24
ALBUM ARTIS