Ada Persamaan Kasus Rinada Dengan Ariel NOAH

Penulis: Fajar Adhityo

Diperbarui: Diterbitkan:

Ada Persamaan Kasus Rinada Dengan Ariel NOAH
Kapanlagi.com - Indonesia kembali digegerkan dengan munculnya foto panas wanita berbaju dinas PNS Pemkot Bandung. Foto ini segera merebak dan menduga-duga siapa wanita tersebut.

Menanggapi kasus ini, Walikota Bandung, Ridwan Kamil segera melakukan investigasi. Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bandung menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pegawai dengan ciri tersebut.

Dari hasil penelitian bahwa wanita tersebut adalah Rinada yang juga merupakan personel dari D Mantans. Dikutip dari berbagai sumber mantan istri Andika The Titans ini sering ikut acara yang digelar oleh Pemkot Bandung dan dia selalu tampil dengan pakaian PNS Pemkot Bandung.

Polisi telah menemukan tersangka yang mengunggah video tersebut dan kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Sementara itu Rinada belum bisa memberikan keterangan lantaran shock.

Dari kasus di atas kembali mengingatkan kita pada kasus Ariel di mana dia harus meringkuk di penjara akibat tersebarnya video dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Dari hasil persidangan memutuskan bahwa Ariel dianggap bersalah dan dikenai vonis 3,5 tahun penjara.

Menilik kasus Ariel, ada kerancuan hukum yang menjadi bias. Ariel dikenai vonis dengan pasal 29 UU Pornografi. Uniknya Ariel yang seharusnya sebagai korban lantaran videonya diunggah oleh orang lain, menjadi tersangka.

Yang membuat kasus Ariel menjadi berat adalah dia seorang publik figur dan dikhawatirkan tindakannya akan ditiru oleh penggemarnya. Belum lagi desakan ormas-ormas yang mendefinisikan moral seseorang.

Tanpa bermaksud membela Ariel yang dalam konteks ini memang melakukan tindakan salah, namun hukum seakan diterapkan secara sepihak. Untuk dijadikan tersangka, Ariel bukanlah pelaku penyebar video dengan tujuan agar dilihat oleh banyak orang.

Menilik pada isi Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Ariel bukan bertujuan untuk memproduksi dan disebarkan ke khalayak umum, dan hanya ketiban apes lantaran dia merupakan seorang public figure.

Kembali ke kasus Rinada, bisa saja penyanyi ini akan mengalami nasib yang sama seperti Ariel. Namun jika hukum bisa menelaah kembali bisa saja dia akan terbebas dari jeratan hukum. akan tetapi jeratan hukum masih berlaku baginya karena telah mencemarkan nama baik sebuah instansi.

Entah sebuah sensasi yang sengaja diciptakan atau ada motif tersendiri dari sang pengunggah video yang sengaja menjatuhkan nama baik mantan Istrinya. Hingga kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Kepolisian Bandung

Kasus asusila yang terjadi di Indonesia memang masih membingungkan pelaksanaan hukumannya. Tak hanya pelaku bahkan korban pun bisa berubah menjadi tersangka, tak sedikit korban yang berstatuskan bukan seorang public figure memilih untuk memendam kasusnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending