Gugatan Dikabulkan, Ini Pesan SDA Buat Menkum Yasonna

Gugatan Dikabulkan, Ini Pesan SDA Buat Menkum Yasonna

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 16:47 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz terkait pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan PPP pihak Romahurmuziy. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali punya pesan khusus yang menyindir Menkumham Yasonna Laoly.

"Saya menyampaikan harapan dan mengetuk hati Menkumham saudara Laoly untuk tidak melanjutkan perkara ini pada tingkat kasasi. Derita PPP sudah demikian panjang. Perpecahan dari pusat hingga daerah telah terjadi secara meluas," kata SDA usai persidangan di Gedung PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Dia mengatakan perpecahan PPP sangat merugikan pihaknya. Sebagai parpol Islam dan tertua semestinya PPP menjadi rumah besar umat Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SDA berharap agar PPP tidak dirusak dengan dipecah belah. "Janganlah partai ini dirusak, janganlah partai ini dipecah belah. Perbedaan politik adalah biasa. Menghadapi perbedaan dengan langkah berlebihan tentu tidak salah kalau dikatakan sebagai penzaliman," tutur mantan Menteri Agama itu.

Selain itu, SDA juga mengimbau kepada kader PPP dari pusat hingga daerah agar bisa menghentikan pertikaian. Menurutnya, putusan PTUN hari ini harus dijadikan sebagai momentum islah.

"Bahwa SK Menkumham dibatalkan kita jadikan sebagai momentum islah yang hakiki. DPD yang telah dibentuk segera membubarkan diri. Bergabung dengam DPC yang ada," sebutnya

Tidak lupa, dia juga meminta agar pengurus DPW yang mengklaim dibentuk DPP pimpinan Romahurmuziy agar membubarkan diri. Hal ini baik untuk mewujudkan cita-cita islah agar tercapai.

SDA pun tidak ketinggalan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memutuskan perkara dengan hati nurani serta nilai agama.

"Kita menyaksikan keadilan tetap dijunjung tinggi. Karenanya saya mengucapkan syukur bahwa Allah telah membuktikan keadilan terwujud atas masalah yang diderita oleh PPP," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat. Dia mengatakan kalau pihak tergugat yaitu Menkumham dianggap sewenang-wenang mengeluarkan SK terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romi.

"Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena intervensi kepada masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-undang Parpol," tuturnya.

Putusan majelis hakim juga menyatakan SK yang disahkan Menkumham ini juga dibatalkan.

"Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal," kata Teguh dengan suara berat menahan tangis di dalam ruang persidangan di PTUN, hari ini.




(hat/erd)