10 Syarat Demokrat Dukung Pilkada Langsung

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
- Ketua harian Partai Demokrat, Syarif Hasan, menegaskan sikap partainya terkait Rancangan Undang-Undang Pilkada yang akan segera disahkan DPR. Demokrat kata Syarief, mendukung pelaksanaan Pilkada secara langsung, namun dengan catatan.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

"Maka partai Demokrat secara tegas menyatakan bahwa posisi yang menjadi pilihan adalah Pilkada langsung," kata Syarif di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping


Sikap ini lanjutnya harus disertai 10 poin catatan. Di mana poin-poin dalam catatan itu harus dimasukkan dalam RUU yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Pansus DPR RI.

Ke 10 poin catatan partai Demokrat yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada adalah:


1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.


2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.


3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.


4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.


5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.


6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.


7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.


8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.


9. Penyelesaian sengketa Pilkada.


10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.


"Jadi kalau ini dilanggar, maka Partai Demokrat menginginkan agar calon tersebut langsung didiskualifikasi," ujar Syarif.


Syarif yang juga Menteri Koperasi dan UKM ini menegaskan sepuluh poin itu harus dimasukkan dalam RUU Pilkada yang tengah dalam proses finalisasi di mana pembahasan tingkat I, pada 23 September, dan dibawa ke pembahasan tingkat II pada 25 September.


"Kalau 10 poin ini dimasukkan, secara tegas diatur, maka posisi Partai Demokrat memilih Pilkada dilakukan secara langsung, baik Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya