Menurut Komisioner Ombudsman Budi Santoso, Selasa (24/2), seorang perwira Lemdikpol bernama Kombes Pol Viktor E Simanjuntak berada di lokasi penangkapan.
"Keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan," terang Budi.
membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan.
"Hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," jelas Budi.
Tak diketahui mengapa Viktor ada di lokasi penangkapan. Ada yang mengaitkan dengan posisi Komjen Budi Gunawan yang menjadi sebagai Kalemdikpol. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari Polri soal keberadaan Kombes Viktor perwira Lemdikpol itu di lokasi.
BW ditangkap pada 23 Januari lalu usai mengantar anaknya ke sekolah SD Nurul Fikri. BW kemudian diborgol dan diperiksa di Bareskrim Polri atas kasus mengarahkan kesaksian palsu pada 2007 lalu.
(fdn/ndr)