Terbukti Bersalah, Restu Sinaga Dijatuhi Enam Bulan Rehabilitasi

Terbukti Bersalah, Restu Sinaga Dijatuhi Enam Bulan Rehabilitasi Restu Sinaga © Kapanlagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Restu Sinaga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan jika Restu bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, saat sidang, Kamis (5/1).

Ketika dibacakan sidang, lelaki 41 tahun itu terlihat tertunduk saat giliran dibacakan putusan. Sementara itu, hakim menganggap hukuman yang diberikan dikarenakan Restu sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan.

Restu Sinaga © Kapanlagi/Budy Santoso

"Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," kata Restu usai sidang sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu menegaskan tidak akan melakukan banding atas keputusan yang sudah dikeluarkan. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," ungkapnya.

Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 3 Juni 2016 pukul 7 pagi. Dirinya kedapatan memakai narkoba jenis kokain. Selain kokain, ada juga Dulmolit dan juga ganja seberat 10,75 gram.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/aal/frs)

Reporter:

Sahal Fadhli

REKOMENDASI
TRENDING